By : SUDARLIADI (Kabid Media & Pengembangan Teknologi
PC IMM ABDYA) Periode
2011-2012.
Email :
sudarliadi@ymail.com
Assalamu’alaikum Waarahmatullah Wabarakatuh.
Mantan Presiden Republik Indonesia (Ir. Soekarno)
dalam salah satu pidatonya, pernah mengatakan “…Jangan sekali-kali melupakan
sejarah ( JAS
MERAH)”. Ungkapan diatas secara sekilas terlihat sederhana namun dibalik itu
ternyata memiliki arti dan makna yang mendalam. Berbicara mengenai sejarah,
pada kesempatan ini, saya ingin sedikit berbagi dengan rekan-rekan mahasiswa/i
mengenai sejarah Lembaga Eksekutif Mahasiswa di Indonesia.
Pada tanggal 15 Januari 1974 terjadi demonstrasi
dan aksi besar-besaran mahasiswa memprotes kebijakan pembangunan Negara yang
didominasi oleh Negara jepang yang merupakan penjajah Indonesia, aksi ini
dijuluki dengan malapetaka 15 Januari (Malari) di Jakarta. Akibat aksi
mahasiswa yang berkepanjangan hingga tahun 1978 menteri pendidikan dan
kebudayaan mengeluarkan SK No. 28 tahun 1978 yang isinya adalah membatasi
politik praktis bagi mahasiswa Indonesia. Aksi tersebut berlanjut di Bandung tahun
1978, yaitu aksi penolakan pencalonan presiden Soeharto. Protes ini merupakan
protes yang paling keras pada masa orde baru, akibat aksi ini komando pemulihan
keamanan dan ketertiban Laksamana Sudomo membekukan dewan mahasiswa
(legislatif) dan senat (eksekutif) mahasiswa se-Indonesia.
Akibat hal tersebut Kehidupan kampus tidak lagi
menjadi politik praktis yang kemudian pemerintah melancarkan tindakan
pemberlakuan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) sebagai perangkat lunak dan
Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) sebagai perangkat keras. Pada masa NKK/BKK
ini kehidupan aktivitas kemahasiswaan menjadi adem ayem, sehingga melahirkan
dan terbentuknya forum diskusi yang akhirnya menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM).
Setelah terjadi reformasi, bergulirlah kebebasan
mahasiswa dalam beraktivitas dalam dunia politik, mahasiswa melakukan
rekonstruksi pergerakan, dilatarbelakangi dengan adanya kebebasan membuat
tatanan kelembagaan mahasiswa yang mampu membangun dan mempertahankan ruh
mahasiswa sebagai ” Agen of change, Agen of problem solver, Agen of control
dan Iron
stock”. Kemudian mahasiswa memilih dalam bentuk student goverment
(Pemerintahan Mahasiswa) yang kemudian melahirkan Student State (Negara
Mahasiswa).
”Lembaga Eksekutif dan
Legislatif Mahasiswa”
Pada pertengahan
tahun 1990 pemerintah mengeluarkan SK Mendikbud, No. 475/U/1990 tentang pedoman
umum Organisasi Kemahasiswaan. Pada
waktu itu lembaga yang dikenal adalah Senat Mahasiswa (SEMA). Seiring dengan
lahirnya Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 155 /U/1998 maka
lahirlah lembaga mahasiswa yang disebut dengan BEM. Pada saat inilah kemudian
terjadi perubahan nama dari Senat Mahasiswa (SEMA) menjadi Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM).
Senat Mahasiswa (SEMA)
sama halnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), lembaga ini pertama kali muncul di
Indonesia pada Universitas Gajah Mada
pada tanggal 11 Januari 1950.
Akhir kata, semoga tulisan ini dapat memberikan tambahan informasi dan
pemahaman lebih mendalam kepada rekan-rekan mahasiswa/i STIT dan STKIP
Muhammadiyah Aceh Barat Daya mengenai Badan Eksekutif Mahasiswa di dalam Sekolah Tinggi kita ini.
Dengan harapan rekan-rekan semakin termotivasi dan terhipnotis untuk ikut
berpartisipasi aktif memajukan Badan Eksekutf Mahasiswa STIT dan STKIP Muhammadiyah
Aceh Barat Daya sebagaimana yang diharapkan. Amien ..............!!!!
Buktikanlah kita sebagai mahasiswa bisa menjadi harapan Bangsa Indonesia.
HidupMahasiswa…!!!
HidupMahasiswa…!!!
Billahifisabilhaq
fastabiqul kairat
Wasalamu’alaikum Waarahmatullah Wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar